PPh Final Saham: 0,1% Transaksi Jual
Penjelasan lengkap pajak final 0,1% atas penjualan saham di Bursa Efek Indonesia — cara kerja, perhitungan, dan perbandingan dengan negara lain.
PPh Final Saham: 0,1% Transaksi Jual
Salah satu keunggulan berinvestasi saham di Indonesia dibanding banyak negara lain adalah sistem pajak yang sangat sederhana. Anda tidak perlu menghitung capital gain, tidak perlu melacak harga beli setiap saham, dan tidak perlu pusing dengan tarif progresif.
Cukup satu angka: 0,1% dari nilai jual.
Cara Kerja PPh Final Saham
Setiap kali Anda menjual saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), broker secara otomatis memotong PPh Final sebesar 0,1% dari nilai transaksi jual.
Dasar hukum: PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. PP Nomor 14 Tahun 1997.
Contoh Perhitungan
Skenario 1: Anda untung
- Beli saham BBCA di harga Rp 8.000/lembar × 100 lot (10.000 lembar) = Rp 80 juta
- Jual di harga Rp 10.000/lembar = Rp 100 juta
- Keuntungan: Rp 20 juta
- Pajak: 0,1% × Rp 100 juta = Rp 100.000
Skenario 2: Anda rugi
- Beli saham TLKM di harga Rp 4.000/lembar × 100 lot = Rp 40 juta
- Jual di harga Rp 3.500/lembar = Rp 35 juta
- Kerugian: Rp 5 juta
- Pajak: 0,1% × Rp 35 juta = Rp 35.000
Perhatikan: Pajak tetap dipotong meskipun Anda rugi. Ini konsekuensi dari sistem pajak final — tidak memperhitungkan untung atau rugi.
Pajak Hanya Saat Jual
| Aksi | Pajak? |
|---|---|
| Beli saham | ❌ Tidak ada pajak |
| Simpan/hold saham | ❌ Tidak ada pajak |
| Jual saham | ✅ 0,1% dari nilai jual |
Ini kabar baik untuk investor jangka panjang. Jika Anda membeli dan menahan saham selama 20 tahun, Anda tidak membayar pajak sepeser pun selama periode itu. Pajak hanya terjadi saat Anda menjual.
Pajak Tambahan untuk Saham IPO
Ada satu pengecualian: saham yang diperoleh melalui IPO (Initial Public Offering) dikenakan pajak tambahan.
| Jenis Saham | Pajak Saat Jual |
|---|---|
| Saham biasa (beli di pasar sekunder) | 0,1% |
| Saham IPO (pendiri) | 0,1% + 0,5% dari nilai saham saat IPO |
Pajak tambahan 0,5% ini hanya berlaku untuk saham pendiri saat perusahaan pertama kali melantai di bursa. Untuk investor ritel biasa yang membeli saham di pasar sekunder setelah IPO, tetap hanya 0,1%.
Bagaimana Pajak Dipotong?
Anda tidak perlu melakukan apa-apa. Prosesnya sepenuhnya otomatis:
- Anda memasukkan order jual di aplikasi broker
- Transaksi terjadi di BEI
- Broker memotong 0,1% dari hasil jual
- Pajak disetorkan ke negara oleh broker
- Anda menerima hasil bersih
Biasanya di rincian transaksi Anda akan melihat:
- Nilai jual: Rp 10.000.000
- Fee broker (beli): ~0,15%
- Fee broker (jual): ~0,25% (sudah termasuk pajak 0,1%)
- Bersih yang Anda terima: setelah dikurangi fee + pajak
Total Biaya Transaksi Saham
Pajak 0,1% bukan satu-satunya biaya. Berikut total biaya yang Anda tanggung:
| Komponen | Beli | Jual |
|---|---|---|
| Fee broker | ~0,15% | ~0,15% |
| Levy BEI | ~0,04% | ~0,04% |
| PPh Final | 0% | 0,1% |
| Total | ~0,19% | ~0,29% |
Fee broker bervariasi antar sekuritas. Angka di atas adalah estimasi umum.
Jadi untuk satu kali transaksi beli-jual (round trip), total biaya sekitar 0,48% dari nilai transaksi. Ini relatif murah dibandingkan standar internasional.
Perbandingan dengan Negara Lain
Indonesia memiliki sistem pajak saham yang tergolong sangat ramah investor:
| Negara | Pajak Capital Gain Saham |
|---|---|
| 🇮🇩 Indonesia | 0,1% dari nilai jual (final) |
| 🇺🇸 Amerika Serikat | 0-20% dari keuntungan (progresif) |
| 🇦🇺 Australia | Tarif pajak penghasilan (hingga 45%) |
| 🇸🇬 Singapura | 0% (tidak ada pajak capital gain) |
| 🇯🇵 Jepang | 20,315% dari keuntungan |
| 🇲🇾 Malaysia | 0% untuk kebanyakan investor |
Kelebihan sistem Indonesia:
- Sangat sederhana — tidak perlu hitung capital gain
- Tarif rendah — 0,1% jauh lebih kecil dari tarif progresif di negara lain
- Pasti — Anda tahu persis berapa pajaknya sebelum transaksi
Kekurangan:
- Pajak saat rugi — Anda tetap bayar pajak meskipun menjual rugi
- Tidak ada tax-loss harvesting — strategi pajak yang umum di AS tidak berlaku di sini
Implikasi untuk Investor Pasif
Jika Anda investor pasif yang jarang melakukan transaksi jual, pajak 0,1% hampir tidak terasa. Pertimbangkan:
| Gaya Investasi | Frekuensi Jual | Pajak per Tahun |
|---|---|---|
| Buy and hold (pasif) | 0-1 kali/tahun | Minimal |
| Rebalancing tahunan | 1-2 kali/tahun | Sangat kecil |
| Trading aktif (harian) | 200+ kali/tahun | Signifikan |
Untuk investor pasif, pajak saham bukan masalah besar. Fee broker dan expense ratio reksa dana biasanya jauh lebih berpengaruh terhadap return jangka panjang Anda.
Pajak Saham vs Reksa Dana
Meskipun pajak saham Indonesia sudah rendah, reksa dana tetap lebih unggul dari sisi pajak:
| Aspek | Saham Langsung | Reksa Dana |
|---|---|---|
| Pajak jual | 0,1% dari nilai jual | 0% |
| Pajak dividen | 10% (bisa 0% jika reinvest) | 0% (manajer investasi mengelola) |
| Perlu lapor capital gain di SPT? | Tidak (sudah final) | Tidak |
Ini salah satu alasan mengapa reksa dana indeks lebih efisien daripada membeli saham individual untuk investor pasif — selain diversifikasi otomatis dan kemudahan pengelolaan.
Yang Perlu Dilaporkan di SPT
Meskipun pajak sudah dipotong final, Anda tetap wajib melaporkan di SPT Tahunan:
- Harta — nilai portofolio saham per 31 Desember
- Penghasilan — total capital gain (sudah dipotong pajak final) di lampiran penghasilan final
Detail cara melaporkan dibahas di artikel tentang pelaporan SPT.
Ringkasan
| Hal | Keterangan |
|---|---|
| Tarif pajak jual saham | 0,1% dari nilai transaksi jual |
| Pajak saat beli | Tidak ada |
| Siapa yang motong? | Broker, otomatis |
| Perlu hitung sendiri? | Tidak |
| Berlaku saat rugi? | Ya, tetap dipotong |
| Perlu lapor SPT? | Ya — di bagian penghasilan final dan daftar harta |
Sistem pajak saham Indonesia sederhana dan murah. Tapi jika Anda ingin efisiensi pajak maksimal, reksa dana indeks tetap juaranya.
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk edukasi, bukan saran pajak. Tarif dan ketentuan dapat berubah sesuai regulasi terbaru.