PPh Final Saham: 0,1% Transaksi Jual

Penjelasan lengkap pajak final 0,1% atas penjualan saham di Bursa Efek Indonesia — cara kerja, perhitungan, dan perbandingan dengan negara lain.

PPh Final Saham: 0,1% Transaksi Jual

Salah satu keunggulan berinvestasi saham di Indonesia dibanding banyak negara lain adalah sistem pajak yang sangat sederhana. Anda tidak perlu menghitung capital gain, tidak perlu melacak harga beli setiap saham, dan tidak perlu pusing dengan tarif progresif.

Cukup satu angka: 0,1% dari nilai jual.

Cara Kerja PPh Final Saham

Setiap kali Anda menjual saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), broker secara otomatis memotong PPh Final sebesar 0,1% dari nilai transaksi jual.

Dasar hukum: PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. PP Nomor 14 Tahun 1997.

Contoh Perhitungan

Skenario 1: Anda untung

  • Beli saham BBCA di harga Rp 8.000/lembar × 100 lot (10.000 lembar) = Rp 80 juta
  • Jual di harga Rp 10.000/lembar = Rp 100 juta
  • Keuntungan: Rp 20 juta
  • Pajak: 0,1% × Rp 100 juta = Rp 100.000

Skenario 2: Anda rugi

  • Beli saham TLKM di harga Rp 4.000/lembar × 100 lot = Rp 40 juta
  • Jual di harga Rp 3.500/lembar = Rp 35 juta
  • Kerugian: Rp 5 juta
  • Pajak: 0,1% × Rp 35 juta = Rp 35.000

Perhatikan: Pajak tetap dipotong meskipun Anda rugi. Ini konsekuensi dari sistem pajak final — tidak memperhitungkan untung atau rugi.

Pajak Hanya Saat Jual

AksiPajak?
Beli saham❌ Tidak ada pajak
Simpan/hold saham❌ Tidak ada pajak
Jual saham✅ 0,1% dari nilai jual

Ini kabar baik untuk investor jangka panjang. Jika Anda membeli dan menahan saham selama 20 tahun, Anda tidak membayar pajak sepeser pun selama periode itu. Pajak hanya terjadi saat Anda menjual.

Pajak Tambahan untuk Saham IPO

Ada satu pengecualian: saham yang diperoleh melalui IPO (Initial Public Offering) dikenakan pajak tambahan.

Jenis SahamPajak Saat Jual
Saham biasa (beli di pasar sekunder)0,1%
Saham IPO (pendiri)0,1% + 0,5% dari nilai saham saat IPO

Pajak tambahan 0,5% ini hanya berlaku untuk saham pendiri saat perusahaan pertama kali melantai di bursa. Untuk investor ritel biasa yang membeli saham di pasar sekunder setelah IPO, tetap hanya 0,1%.

Bagaimana Pajak Dipotong?

Anda tidak perlu melakukan apa-apa. Prosesnya sepenuhnya otomatis:

  1. Anda memasukkan order jual di aplikasi broker
  2. Transaksi terjadi di BEI
  3. Broker memotong 0,1% dari hasil jual
  4. Pajak disetorkan ke negara oleh broker
  5. Anda menerima hasil bersih

Biasanya di rincian transaksi Anda akan melihat:

  • Nilai jual: Rp 10.000.000
  • Fee broker (beli): ~0,15%
  • Fee broker (jual): ~0,25% (sudah termasuk pajak 0,1%)
  • Bersih yang Anda terima: setelah dikurangi fee + pajak

Total Biaya Transaksi Saham

Pajak 0,1% bukan satu-satunya biaya. Berikut total biaya yang Anda tanggung:

KomponenBeliJual
Fee broker~0,15%~0,15%
Levy BEI~0,04%~0,04%
PPh Final0%0,1%
Total~0,19%~0,29%

Fee broker bervariasi antar sekuritas. Angka di atas adalah estimasi umum.

Jadi untuk satu kali transaksi beli-jual (round trip), total biaya sekitar 0,48% dari nilai transaksi. Ini relatif murah dibandingkan standar internasional.

Perbandingan dengan Negara Lain

Indonesia memiliki sistem pajak saham yang tergolong sangat ramah investor:

NegaraPajak Capital Gain Saham
🇮🇩 Indonesia0,1% dari nilai jual (final)
🇺🇸 Amerika Serikat0-20% dari keuntungan (progresif)
🇦🇺 AustraliaTarif pajak penghasilan (hingga 45%)
🇸🇬 Singapura0% (tidak ada pajak capital gain)
🇯🇵 Jepang20,315% dari keuntungan
🇲🇾 Malaysia0% untuk kebanyakan investor

Kelebihan sistem Indonesia:

  • Sangat sederhana — tidak perlu hitung capital gain
  • Tarif rendah — 0,1% jauh lebih kecil dari tarif progresif di negara lain
  • Pasti — Anda tahu persis berapa pajaknya sebelum transaksi

Kekurangan:

  • Pajak saat rugi — Anda tetap bayar pajak meskipun menjual rugi
  • Tidak ada tax-loss harvesting — strategi pajak yang umum di AS tidak berlaku di sini

Implikasi untuk Investor Pasif

Jika Anda investor pasif yang jarang melakukan transaksi jual, pajak 0,1% hampir tidak terasa. Pertimbangkan:

Gaya InvestasiFrekuensi JualPajak per Tahun
Buy and hold (pasif)0-1 kali/tahunMinimal
Rebalancing tahunan1-2 kali/tahunSangat kecil
Trading aktif (harian)200+ kali/tahunSignifikan

Untuk investor pasif, pajak saham bukan masalah besar. Fee broker dan expense ratio reksa dana biasanya jauh lebih berpengaruh terhadap return jangka panjang Anda.

Pajak Saham vs Reksa Dana

Meskipun pajak saham Indonesia sudah rendah, reksa dana tetap lebih unggul dari sisi pajak:

AspekSaham LangsungReksa Dana
Pajak jual0,1% dari nilai jual0%
Pajak dividen10% (bisa 0% jika reinvest)0% (manajer investasi mengelola)
Perlu lapor capital gain di SPT?Tidak (sudah final)Tidak

Ini salah satu alasan mengapa reksa dana indeks lebih efisien daripada membeli saham individual untuk investor pasif — selain diversifikasi otomatis dan kemudahan pengelolaan.

Yang Perlu Dilaporkan di SPT

Meskipun pajak sudah dipotong final, Anda tetap wajib melaporkan di SPT Tahunan:

  1. Harta — nilai portofolio saham per 31 Desember
  2. Penghasilan — total capital gain (sudah dipotong pajak final) di lampiran penghasilan final

Detail cara melaporkan dibahas di artikel tentang pelaporan SPT.

Ringkasan

HalKeterangan
Tarif pajak jual saham0,1% dari nilai transaksi jual
Pajak saat beliTidak ada
Siapa yang motong?Broker, otomatis
Perlu hitung sendiri?Tidak
Berlaku saat rugi?Ya, tetap dipotong
Perlu lapor SPT?Ya — di bagian penghasilan final dan daftar harta

Sistem pajak saham Indonesia sederhana dan murah. Tapi jika Anda ingin efisiensi pajak maksimal, reksa dana indeks tetap juaranya.


Disclaimer: Artikel ini hanya untuk edukasi, bukan saran pajak. Tarif dan ketentuan dapat berubah sesuai regulasi terbaru.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset sendiri dan konsultasikan dengan penasihat keuangan berlisensi sebelum membuat keputusan investasi.