Kapan Bisa Cairkan JHT dan JP?
Syarat dan ketentuan pencairan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan — kapan bisa diambil, dokumen yang dibutuhkan, dan berapa pajaknya.
Kapan Bisa Cairkan JHT dan JP?
Salah satu pertanyaan paling sering tentang BPJS Ketenagakerjaan: “Kapan saya bisa ambil uang saya?” Jawabannya tergantung program mana (JHT atau JP) dan situasi Anda saat ini.
Pencairan JHT (Jaminan Hari Tua)
Pencairan 100% (Seluruh Saldo)
Anda bisa mencairkan seluruh saldo JHT dalam kondisi berikut:
| Kondisi | Syarat |
|---|---|
| Mencapai usia 56 tahun | Otomatis memenuhi syarat |
| Resign atau PHK | Menunggu 1 bulan sejak berhenti bekerja |
| Meninggalkan Indonesia secara permanen | Bukti keberangkatan/visa |
| Cacat total tetap | Surat keterangan dokter |
| Meninggal dunia | Dicairkan oleh ahli waris |
Perubahan Aturan Penting (PP 37/2021)
Sebelum 2021, JHT hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun. Aturan ini berubah melalui PP Nomor 37 Tahun 2021 yang memperbolehkan pencairan saat resign atau PHK setelah menunggu 1 bulan.
Perubahan ini disambut positif oleh pekerja, karena sebelumnya banyak yang frustrasi tidak bisa mengakses dana JHT mereka saat pindah kerja atau kehilangan pekerjaan.
Pencairan Sebagian (Tidak Perlu Resign)
Anda juga bisa mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus berhenti bekerja:
| Keperluan | Maksimal Pencairan | Syarat |
|---|---|---|
| Perumahan (beli/bangun rumah) | 30% dari saldo | Kepesertaan minimal 10 tahun |
| Persiapan pensiun | 10% dari saldo | Kepesertaan minimal 10 tahun |
Catatan: Pencairan sebagian ini hanya bisa dilakukan sekali selama masa kepesertaan. Jadi pertimbangkan baik-baik sebelum mengambilnya.
Pencairan JP (Jaminan Pensiun)
JP jauh lebih ketat daripada JHT. Anda tidak bisa mencairkan JP kapan saja. Manfaat JP hanya bisa diterima dalam kondisi:
| Kondisi | Manfaat yang Diterima |
|---|---|
| Usia 58 tahun (pensiun normal) | Pensiun bulanan seumur hidup |
| Cacat total tetap | Pensiun cacat (bulanan) |
| Meninggal dunia | Pensiun janda/duda (bulanan ke pasangan) |
Syarat Khusus Masa Iur
- Masa iur ≥ 15 tahun: Anda berhak atas manfaat pensiun bulanan seumur hidup
- Masa iur < 15 tahun: Anda hanya menerima akumulasi iuran + pengembangan secara sekaligus (lump sum)
Ini poin penting. Jika Anda baru bekerja 10 tahun dan pensiun, Anda tidak dapat pensiun bulanan dari JP — hanya uang iuran Anda dikembalikan.
JP Tidak Bisa Dicairkan Saat Resign
Berbeda dengan JHT, JP tidak bisa dicairkan saat resign atau PHK. Dana JP Anda tetap “terkunci” di BPJS sampai Anda berusia 58 tahun.
Jika Anda pindah kerja, kepesertaan JP Anda akan dilanjutkan oleh pemberi kerja baru. Masa iur dari pekerjaan sebelumnya tetap dihitung (akumulatif).
Prosedur Pencairan JHT
Dokumen yang Dibutuhkan
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| KTP asli dan fotokopi | Wajib |
| Kartu BPJS Ketenagakerjaan | Atau nomor kepesertaan |
| Buku tabungan + fotokopi | Rekening atas nama sendiri |
| Surat keterangan berhenti bekerja | Dari perusahaan terakhir |
| Surat keterangan belum bekerja lagi | Dari kelurahan/kecamatan |
Cara Pengajuan
Ada dua cara untuk mengajukan pencairan:
1. Online melalui Lapak Asik (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Daftar/login dengan akun SSO BPJS
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Pilih kantor cabang untuk verifikasi
- Datang ke kantor cabang sesuai jadwal
2. Langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Ambil antrean (bisa booking online via aplikasi JMO)
- Serahkan dokumen
- Verifikasi data dan biometrik
Berapa Lama Prosesnya?
| Metode | Waktu Proses |
|---|---|
| Online (Lapak Asik) | 5-10 hari kerja |
| Langsung ke kantor cabang | 5-7 hari kerja |
| Transfer ke rekening | 1-3 hari kerja setelah disetujui |
Total dari pengajuan sampai uang masuk rekening biasanya sekitar 1-2 minggu.
Pajak Pencairan JHT
Pencairan JHT dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final:
| Komponen Saldo | Tarif Pajak |
|---|---|
| Sampai Rp 50 juta | 0% (bebas pajak) |
| Di atas Rp 50 juta | 5% |
Contoh: Saldo JHT Anda Rp 150 juta
- Rp 50 juta pertama: pajak 0% = Rp 0
- Rp 100 juta berikutnya: pajak 5% = Rp 5 juta
- Total pajak: Rp 5 juta
- Yang Anda terima: Rp 145 juta
Dasar hukum: PP 68 Tahun 2009.
Tips Penting
1. Jangan buru-buru cairkan JHT saat resign
Jika Anda pindah kerja (bukan menganggur), pertimbangkan untuk tidak mencairkan JHT. Biarkan saldo tetap berkembang di BPJS. Perusahaan baru akan melanjutkan iuran ke nomor kepesertaan yang sama.
Mencairkan JHT setiap kali pindah kerja berarti Anda kehilangan efek compounding dari pengembangan (bunga) dan mulai dari nol lagi.
2. Cek saldo sebelum mengajukan
Pastikan saldo JHT Anda sesuai dengan yang seharusnya. Gunakan aplikasi JMO atau website BPJS. Jika ada selisih, laporkan ke kantor cabang sebelum mengajukan pencairan.
3. Pastikan data diri sudah benar
Perbedaan nama di KTP, kartu BPJS, dan rekening bank adalah penyebab umum penolakan klaim. Perbaiki data terlebih dahulu melalui kantor cabang.
4. Siapkan rencana untuk dana JHT
Jika Anda mencairkan JHT saat resign, jangan habiskan untuk konsumsi. Pertimbangkan untuk menginvestasikan sebagian atau seluruhnya ke reksa dana indeks atau instrumen lain yang sesuai dengan horizon waktu Anda.
Ringkasan
| Program | Kapan Bisa Cairkan? | Cara Terima |
|---|---|---|
| JHT | Usia 56, resign (tunggu 1 bulan), cacat, meninggal | Sekaligus |
| JHT sebagian | 30% untuk rumah, 10% untuk pensiun (min. 10 tahun iur) | Sekaligus |
| JP | Usia 58 (jika iur ≥ 15 tahun) | Bulanan seumur hidup |
| JP (iur < 15 tahun) | Usia 58 | Sekaligus (iuran + pengembangan) |
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk edukasi, bukan saran investasi. Prosedur dan regulasi dapat berubah — selalu cek informasi terbaru di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.