Panduan Pajak Investasi untuk Pemula

Panduan lengkap pajak investasi di Indonesia — saham, reksa dana, obligasi, dan deposito. Apa yang kena pajak, berapa tarifnya, dan apa yang bebas pajak.

Panduan Pajak Investasi untuk Pemula

Pajak investasi di Indonesia sebenarnya cukup sederhana dibandingkan banyak negara lain. Sebagian besar pajak investasi bersifat final — artinya sudah dipotong otomatis dan Anda tidak perlu menghitung sendiri.

Tapi tetap penting untuk memahami bagaimana pajak mempengaruhi return investasi Anda. Artikel ini merangkum semua yang perlu Anda tahu sebagai investor pemula.

Ringkasan Pajak Investasi di Indonesia

Berikut gambaran besar pajak untuk berbagai instrumen investasi:

InstrumenJenis PenghasilanTarif PajakSifat
SahamCapital gain (jual)0,1% dari nilai jualFinal
Sahamdividen10%Final (tapi bisa 0% jika reinvest)
Reksa danaCapital gain0% (bebas pajak)
DepositoBunga20%Final
Obligasi/SBNKupon/bunga10%Final
EmasCapital gain0% (tidak diatur khusus)
P2P LendingBunga15%Final

Fakta mengejutkan: Keuntungan reksa dana untuk investor individu di Indonesia bebas pajak sepenuhnya. Ini adalah keunggulan besar yang sering tidak disadari.

Pajak yang Dipotong Otomatis

Kabar baik: sebagian besar pajak investasi di Indonesia bersifat final dan dipotong di sumber. Artinya:

  1. Pajak sudah dipotong oleh broker, bank, atau manajer investasi
  2. Anda tidak perlu menghitung pajak capital gain sendiri
  3. Anda tidak perlu bayar pajak tambahan saat lapor SPT
  4. Anda hanya perlu melaporkan aset dan penghasilan di SPT

Ini berbeda dengan negara seperti AS atau Australia di mana investor harus menghitung capital gains sendiri dan membayar pajak sesuai tarif progresif.

Saham: Pajak Paling Sederhana

Pajak Jual Saham (0,1%)

Setiap kali Anda menjual saham di Bursa Efek Indonesia, dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari nilai transaksi jual. Pajak ini sudah otomatis dipotong oleh broker.

Contoh:

  • Anda jual saham senilai Rp 10 juta
  • Pajak: 0,1% × Rp 10 juta = Rp 10.000

Hanya itu. Tidak peduli apakah Anda untung atau rugi — pajaknya tetap 0,1% dari nilai jual. Tidak ada pajak saat membeli saham.

Pajak Dividen (10%, tapi bisa 0%)

Dividen saham dikenakan PPh Final 10%. Tapi sejak UU Cipta Kerja (2020) dan PP 9/2021, dividen bebas pajak jika Anda menginvestasikan kembali dividen tersebut dalam waktu tertentu. Detail lengkap dibahas di artikel terpisah.

Ini fakta yang harus diketahui setiap investor Indonesia:

Keuntungan reksa dana untuk investor individu (orang pribadi) bebas pajak.

Artinya:

  • Anda beli reksa dana Rp 10 juta, jual di harga Rp 15 juta
  • Keuntungan Rp 5 juta = pajak Rp 0

Dasar hukum: UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf i — penghasilan dari transaksi penjualan reksa dana bukan objek pajak bagi investor individu.

Ini berlaku untuk semua jenis reksa dana: pasar uang, pendapatan tetap, campuran, saham, dan indeks.

Mengapa Ini Penting?

Bandingkan return bersih setelah pajak:

InstrumenReturn KotorPajakReturn Bersih
Deposito 4%4,0%20% = 0,8%3,2%
SBN kupon 6%6,0%10% = 0,6%5,4%
Reksa dana pendapatan tetap 7%7,0%0%7,0%
reksa dana saham 10%10,0%0%10,0%

Reksa dana memiliki keunggulan pajak yang signifikan dibanding instrumen lain. Ini salah satu alasan mengapa reksa dana indeks adalah pilihan utama untuk investor pasif di Indonesia.

Deposito: Pajak 20%

Bunga deposito di atas Rp 7,5 juta dikenakan PPh Final 20%. Dipotong otomatis oleh bank.

DepositoBunga KotorPajak 20%Bunga Bersih
Rp 50 juta @ 4%Rp 2 juta/tahunRp 400.000Rp 1,6 juta
Rp 100 juta @ 4%Rp 4 juta/tahunRp 800.000Rp 3,2 juta

Dengan inflasi rata-rata 4-5%, bunga deposito setelah pajak sering kali tidak mengalahkan inflasi. Uang Anda secara riil menyusut.

Obligasi dan SBN: Pajak 10%

Kupon (bunga) dari obligasi dan SBN (Surat Berharga Negara) dikenakan PPh Final 10%. Berlaku untuk:

  • ORI (Obligasi Negara Ritel)
  • SBR (Savings Bond Ritel)
  • SR (sukuk ritel)
  • ST (Sukuk Tabungan)
  • Obligasi korporasi

Pajak ini dipotong otomatis oleh pihak yang membayar kupon.

Contoh: SBN dengan kupon 6,5% per tahun

  • Kupon kotor: 6,5%
  • Pajak 10%: 0,65%
  • Kupon bersih: 5,85%

Masih lebih baik dari deposito setelah pajak.

Emas: Belum Ada Pajak Khusus

Capital gain dari jual beli emas fisik atau emas digital tidak dikenakan pajak khusus di Indonesia. Namun, secara teknis penghasilan ini bisa masuk sebagai penghasilan lain di SPT.

Dalam praktiknya, sebagian besar investor emas ritel tidak melaporkan capital gain emas, dan otoritas pajak belum secara aktif mengejar hal ini. Tetap disarankan untuk melaporkan kepemilikan emas di daftar harta SPT Anda.

Tabel Prioritas Pajak untuk Investor

Dari yang paling hemat pajak ke yang paling boros:

PeringkatInstrumenPajak atas Keuntungan
🥇Reksa dana0%
🥈Saham (jual)0,1% dari nilai jual
🥉SBN/Obligasi (kupon)10%
4P2P Lending (bunga)15%
5Deposito (bunga)20%

Dari perspektif pajak, reksa dana adalah juara mutlak. Investasi di reksa dana indeks mendapat keuntungan ganda: biaya rendah + pajak nol.

Yang Perlu Anda Lakukan

Sehari-hari: Tidak perlu apa-apa

Semua pajak investasi dipotong otomatis. Anda tidak perlu menghitung atau membayar sendiri.

Setahun sekali: Lapor SPT

Anda wajib melaporkan:

  1. Daftar harta — semua aset investasi Anda (saham, reksa dana, SBN, deposito)
  2. Penghasilan — dividen, bunga, capital gain yang sudah dipotong pajak final

Cara melaporkan investasi di SPT dibahas di artikel terpisah.

Ringkasan

PertanyaanJawaban
Instrumen paling hemat pajak?Reksa dana (0% pajak keuntungan)
Perlu hitung pajak sendiri?Tidak — semua dipotong otomatis
Perlu lapor SPT?Ya — laporkan harta dan penghasilan
Deposito setelah pajak mengalahkan inflasi?Biasanya tidak

Memahami pajak bukan untuk menghindarinya, tapi untuk memilih instrumen yang paling efisien. Dan di Indonesia, reksa dana indeks adalah pemenangnya.


Disclaimer: Artikel ini hanya untuk edukasi, bukan saran pajak. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk situasi spesifik Anda.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset sendiri dan konsultasikan dengan penasihat keuangan berlisensi sebelum membuat keputusan investasi.