Pajak Investasi di Indonesia: PPh Dividen & Capital Gains

Panduan lengkap pajak atas investasi di Indonesia: saham, reksa dana, deposito, SBN. Tabel perbandingan dan cara lapor SPT Tahunan.

Pajak Investasi di Indonesia: PPh Dividen & Capital Gains

Pajak adalah salah satu faktor terpenting dalam investasi — tapi justru paling jarang dibahas. Memahami pajak bisa menghemat Anda jutaan bahkan puluhan juta rupiah dalam jangka panjang. Artikel ini menjelaskan semua pajak yang relevan untuk investor ritel di Indonesia.

Ringkasan Cepat

InstrumenJenis PajakTarifSifat
Reksa danaCapital gain0%
Saham (jual)Transaksi0,1% dari nilai jualFinal
Saham (dividen)PPh dividen10%Final (kecuali reinvestasi)
DepositoPPh bunga20%Final (di atas Rp 7,5 juta)
SBN RitelPPh kupon10%Final
Obligasi korporasiPPh kupon + capital gain10%Final

Perhatikan angka yang paling mencolok: reksa dana = 0% pajak atas keuntungan. Ini bukan kesalahan cetak.

Pajak Saham

Pajak Transaksi Jual (0,1%)

Setiap kali Anda menjual saham di Bursa Efek Indonesia, dikenakan pajak final sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan. Pajak ini dipotong otomatis oleh broker.

Contoh:

  • Anda jual saham senilai Rp 10.000.000
  • Pajak: 0,1% × Rp 10.000.000 = Rp 10.000

Pajak ini bersifat final — artinya sudah selesai, tidak perlu dihitung ulang di SPT.

Pajak Dividen (10% Final — Tapi Ada Pengecualian!)

Dividen yang diterima investor individu dikenakan PPh final 10%. Tapi ada pengecualian penting berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law):

Dividen bebas pajak jika diinvestasikan kembali di Indonesia dalam waktu 3 bulan setelah diterima.

Ini berlaku untuk:

  • Investasi di pasar keuangan (saham, reksa dana, SBN, dll.)
  • Investasi di sektor riil
  • Bentuk investasi lain yang ditetapkan pemerintah

Dasar hukum: PP No. 9 Tahun 2021, PMK No. 18/PMK.03/2021.

Jadi jika Anda menerima dividen dan langsung menginvestasikannya kembali (misalnya beli reksa dana), pajaknya 0%. Tapi Anda perlu melaporkan ini di SPT Tahunan.

pajak reksa dana: 0%

Ini adalah keunggulan pajak terbesar yang dimiliki investor ritel Indonesia.

Keuntungan (capital gain) dari penjualan reksa dana tidak dikenakan PPh untuk investor orang pribadi. Anda beli reksa dana Rp 100 juta, nilainya naik menjadi Rp 150 juta, Anda jual — keuntungan Rp 50 juta itu bebas pajak.

Dasar hukum:

  • PP No. 55 Tahun 2022
  • UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf i (penghasilan yang dikecualikan)

Catatan: pajak 0% ini berlaku untuk investor individu. Untuk badan usaha, ketentuan berbeda.

Pajak Deposito (20%)

Bunga deposito di atas Rp 7.500.000 dikenakan PPh final 20%. Pajak ini dipotong otomatis oleh bank.

Jumlah DepositoBunga 3%/tahunPajak 20%Bunga Netto
Rp 50 jutaRp 1.500.000Rp 300.000Rp 1.200.000
Rp 100 jutaRp 3.000.000Rp 600.000Rp 2.400.000
Rp 500 jutaRp 15.000.000Rp 3.000.000Rp 12.000.000

Return netto deposito setelah pajak: 2,4% (dengan bunga kotor 3%).

Pajak SBN Ritel (10%)

Kupon SBN Ritel dikenakan PPh final 10% — setengah dari pajak deposito. Ini adalah salah satu alasan SBN lebih menarik dari deposito.

Jumlah SBNKupon 6,3%/tahunPajak 10%Kupon Netto
Rp 50 jutaRp 3.150.000Rp 315.000Rp 2.835.000
Rp 100 jutaRp 6.300.000Rp 630.000Rp 5.670.000
Rp 500 jutaRp 31.500.000Rp 3.150.000Rp 28.350.000

Return netto SBN setelah pajak: 5,67% (dengan kupon kotor 6,3%).

Tabel Perbandingan Efektivitas Pajak

Mari bandingkan semua instrumen dengan asumsi investasi Rp 100 juta, return kotor 10% per tahun, holding period 1 tahun:

InstrumenReturn KotorPajakReturn NettoEfektif
Reksa dana indeksRp 10 jutaRp 0Rp 10 juta10,0%
SBN RitelRp 6,3 juta*Rp 630.000Rp 5.670.0005,67%
Saham (jual + dividen)Rp 10 juta~Rp 1,1 juta**~Rp 8,9 juta~8,9%
DepositoRp 3 juta*Rp 600.000Rp 2.400.0002,4%

*Return kotor deposito dan SBN berbeda — ini perbandingan pajak efektif, bukan return yang setara. **Asumsi: 50% return dari capital gain (pajak 0,1% saat jual), 50% dari dividen (pajak 10%).

Reksa dana indeks jelas menjadi pemenang dari sisi efisiensi pajak.

Dampak Jangka Panjang: Compounding Tanpa Pajak

Keunggulan pajak 0% pada reksa dana bukan hanya soal penghematan satu kali — efeknya berlipat ganda karena compounding.

Simulasi: Rp 100 juta, return 10%/tahun, investasi 20 tahun

SkenarioPajak Efektif per TahunNilai Akhir
Reksa dana (0% pajak)0% → return netto 10%Rp 672 juta
Saham (pajak ~1%)~1% → return netto 9%Rp 560 juta
Deposito (pajak 20%)20% → return netto 2,4%Rp 161 juta

Perbedaan antara reksa dana dan saham setelah 20 tahun: Rp 112 juta — hanya karena perbedaan pajak.

Bagaimana Melaporkan di SPT Tahunan?

Semua pajak final di atas sudah dipotong di sumber (oleh broker, bank, atau platform). Anda tidak perlu menghitung atau membayar pajak tambahan. Tapi Anda tetap perlu melaporkan penghasilan ini di SPT Tahunan.

Yang perlu dilaporkan:

JenisDi mana di SPTKeterangan
Keuntungan reksa danaLampiran III Bagian A (penghasilan final/dikecualikan)Laporkan sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh
Pajak transaksi sahamLampiran III Bagian APenghasilan final
Dividen (jika diinvestasikan kembali)Lampiran III Bagian APenghasilan dikecualikan dari objek PPh
Dividen (tidak diinvestasikan)Lampiran III Bagian APenghasilan final 10%
Bunga depositoLampiran III Bagian APenghasilan final 20%
Kupon SBNLampiran III Bagian APenghasilan final 10%

Harta investasi juga perlu dilaporkan:

Di Lampiran IV SPT Tahunan, laporkan kepemilikan investasi Anda:

  • Saldo reksa dana per 31 Desember
  • Nilai saham per 31 Desember
  • Nominal SBN yang dimiliki
  • Saldo deposito per 31 Desember

Ini adalah pelaporan harta (bukan penghasilan). Tujuannya agar harta Anda tercatat dan konsisten dari tahun ke tahun.

Tips pelaporan:

  1. Simpan bukti transaksi — semua platform menyediakan laporan tahunan yang bisa diunduh
  2. Gunakan e-Filing di djponline.pajak.go.id
  3. Jika bingung, konsultasikan dengan konsultan pajak atau Account Representative (AR) di KPP terdekat
  4. Jangan abaikan pelaporan — meskipun pajak sudah dipotong final, tidak melapor bisa menimbulkan masalah

Perubahan Regulasi yang Perlu Dipantau

Regulasi pajak bisa berubah. Beberapa hal yang perlu dipantau:

  1. Pajak reksa dana 0% bisa berubah — tidak ada jaminan kebijakan ini akan berlaku selamanya. Pemerintah bisa saja mengenakan pajak atas keuntungan reksa dana di masa depan.

  2. Tarif pajak dividen — kebijakan pembebasan dividen yang diinvestasikan kembali bisa direvisi.

  3. Pajak capital gains saham — beberapa negara mengenakan pajak terpisah atas capital gain. Indonesia saat ini hanya mengenakan pajak transaksi 0,1%.

Pantau perubahan melalui website DJP (pajak.go.id) dan OJK (ojk.go.id).

Kesimpulan

Dari perspektif pajak, urutan efisiensi instrumen investasi di Indonesia:

  1. 🥇 Reksa dana — 0% pajak atas keuntungan
  2. 🥈 Saham — 0,1% pajak jual + dividen bisa dibebaskan jika reinvestasi
  3. 🥉 SBN Ritel — 10% pajak final atas kupon
  4. Deposito — 20% pajak final atas bunga

Reksa dana indeks bukan hanya unggul dari sisi biaya dan diversifikasi — tapi juga paling efisien secara pajak. Ini adalah triple advantage yang sulit ditandingi instrumen lain.


Sumber: UU PPh, UU No. 11/2020 (Cipta Kerja), PP No. 9/2021, PP No. 55/2022, PMK No. 18/PMK.03/2021, DJP (pajak.go.id), OJK (ojk.go.id)

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk edukasi, bukan saran investasi atau saran perpajakan. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk situasi spesifik Anda.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran investasi. Selalu lakukan riset sendiri dan konsultasikan dengan penasihat keuangan berlisensi sebelum membuat keputusan investasi.