Pajak Dividen: 10% dan Cara Mendapat Pembebasan
Penjelasan pajak dividen 10% di Indonesia dan bagaimana UU Cipta Kerja serta PP 9/2021 membebaskan pajak dividen jika diinvestasikan kembali.
Pajak Dividen: 10% dan Cara Mendapat Pembebasan
Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan ke pemegang saham. Di Indonesia, dividen dikenakan pajak 10% PPh Final. Tapi sejak 2021, ada aturan baru yang memungkinkan Anda mendapatkan pembebasan pajak 100% — jika Anda memenuhi syaratnya.
Aturan Lama: PPh Final 10%
Sebelum UU Cipta Kerja, dan masih berlaku sebagai aturan dasar:
- Dividen dari perusahaan dalam negeri kepada orang pribadi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% (bersifat final)
- Pajak dipotong langsung oleh perusahaan yang membayar dividen
Contoh:
- Anda punya saham BBRI dan menerima dividen Rp 5 juta
- Pajak 10% = Rp 500.000
- Yang Anda terima bersih: Rp 4,5 juta
Aturan Baru: Bebas Pajak Jika Diinvestasikan Kembali
UU Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) mengubah ketentuan pajak dividen secara signifikan. Kemudian diatur lebih detail dalam PP Nomor 9 Tahun 2021 dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021.
Inti aturan baru:
Dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Artinya: pajak dividen bisa menjadi 0% jika Anda menginvestasikan kembali dividen tersebut.
Syarat Pembebasan Pajak Dividen
Untuk mendapat pembebasan, Anda harus memenuhi ketentuan berikut:
1. Investasikan Kembali di Indonesia
Dividen harus diinvestasikan kembali ke instrumen yang diakui, meliputi:
| Kategori | Contoh Instrumen |
|---|---|
| Surat berharga negara | SBN, ORI, sukuk ritel |
| Obligasi/sukuk | Obligasi korporasi, sukuk |
| Saham | Saham di BEI |
| Reksa dana | Semua jenis reksa dana |
| Investasi infrastruktur | Melalui KIK EBA, DIRE |
| Deposito | Deposito bank dalam negeri |
| Investasi lainnya | DPLK, modal ventura, dll. |
Pada dasarnya, hampir semua instrumen investasi yang tersedia di Indonesia memenuhi syarat.
2. Batas Waktu Investasi
| Ketentuan | Batas Waktu |
|---|---|
| Investasi harus dilakukan | Paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima |
| Investasi harus dipertahankan | Minimal 3 tahun kalender sejak diinvestasikan |
Contoh: Dividen diterima Juni 2026
- Harus diinvestasikan paling lambat: 31 Maret 2027
- Harus dipertahankan sampai minimal: 31 Maret 2030
3. Laporan ke Dirjen Pajak
Anda harus melaporkan realisasi investasi dividen dalam SPT Tahunan. Formulir khusus disediakan untuk ini.
Bagaimana Prosedurnya?
Jika dividen langsung diinvestasikan kembali:
- Perusahaan membagikan dividen
- Anda menginvestasikan dividen ke instrumen yang memenuhi syarat
- Saat lapor SPT, laporkan bahwa dividen telah diinvestasikan kembali
- Pajak 10% tidak dipotong
Jika dividen tidak diinvestasikan kembali:
- Perusahaan membagikan dividen
- Pajak 10% dipotong otomatis oleh perusahaan
- Anda menerima dividen bersih (setelah pajak)
- Laporkan sebagai penghasilan final di SPT
Perhitungan Dampaknya
Mari lihat seberapa besar dampak pembebasan pajak ini dalam jangka panjang:
Skenario: Portofolio Rp 500 juta, dividend yield 3%
| Tanpa Pembebasan | Dengan Pembebasan | |
|---|---|---|
| Dividen per tahun | Rp 15 juta | Rp 15 juta |
| Pajak 10% | Rp 1,5 juta | Rp 0 |
| Dividen bersih | Rp 13,5 juta | Rp 15 juta |
Selisih Rp 1,5 juta per tahun. Dalam 20 tahun dengan compounding, perbedaan ini menjadi signifikan.
Simulasi 20 Tahun (Reinvest Dividen)
| Tahun | Tanpa Pembebasan | Dengan Pembebasan | Selisih |
|---|---|---|---|
| 5 | Rp 575 juta | Rp 580 juta | Rp 5 juta |
| 10 | Rp 661 juta | Rp 672 juta | Rp 11 juta |
| 20 | Rp 873 juta | Rp 904 juta | Rp 31 juta |
Asumsi: return saham 10%/tahun, dividend yield 3%, reinvest semua dividen.
Rp 31 juta mungkin tidak terlihat dramatis, tapi ini uang gratis yang Anda dapat hanya dengan menginvestasikan kembali dividen yang memang sudah ingin Anda investasikan.
Apakah Berlaku untuk Dividen Reksa Dana?
Tidak relevan. Keuntungan reksa dana (termasuk pembagian hasil/dividen reksa dana) sudah bebas pajak untuk investor individu berdasarkan UU PPh. Jadi Anda tidak perlu khawatir tentang aturan reinvestasi untuk reksa dana.
Ini semakin memperkuat keunggulan reksa dana dari sisi pajak.
Dividen dari Luar Negeri
Jika Anda menerima dividen dari saham luar negeri (misalnya saham AS melalui Gotrade atau Pluang):
- Dividen luar negeri juga bisa dikecualikan dari PPh jika diinvestasikan kembali di Indonesia
- Syarat dan batas waktu sama dengan dividen dalam negeri
- Anda juga bisa mengkreditkan pajak yang sudah dipotong di negara sumber (tax credit)
Untuk dividen saham AS, Amerika sudah memotong withholding tax 30% (atau 15% jika ada tax treaty). Pajak ini bisa dikreditkan terhadap PPh di Indonesia.
Tips Praktis
1. Jika Anda investor pasif jangka panjang — manfaatkan pembebasan
Jika Anda memang berencana menginvestasikan kembali semua dividen (yang seharusnya memang dilakukan investor pasif), maka pembebasan pajak ini gratis. Anda tinggal memastikan pelaporan SPT sudah benar.
2. Jika Anda butuh dividen untuk hidup — pajak 10% masih wajar
Untuk pensiunan atau investor yang mengandalkan dividen untuk biaya hidup, pajak 10% tetap tergolong rendah. Tidak perlu memaksakan reinvestasi jika memang butuh cashflow.
3. Reksa dana lebih sederhana
Jika Anda tidak mau pusing dengan administrasi pembebasan pajak dividen, investasi melalui reksa dana indeks menghilangkan masalah ini sepenuhnya. Manajer investasi mengelola dividen internal dan Anda tidak kena pajak sama sekali.
Ringkasan
| Hal | Keterangan |
|---|---|
| Tarif pajak dividen standar | 10% PPh Final |
| Bisa bebas pajak? | ✅ Ya, jika reinvest di Indonesia |
| Dasar hukum | UU Cipta Kerja 2020, PP 9/2021, PMK 18/2021 |
| Batas waktu reinvest | Akhir bulan ketiga setelah tahun pajak |
| Minimal holding | 3 tahun kalender |
| Berlaku untuk reksa dana? | Tidak perlu — reksa dana sudah bebas pajak |
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk edukasi, bukan saran pajak. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk situasi spesifik Anda.